Jaksa ajukan keadilan restoratif selesaikan kasus penganiayaan di Bireuen
Rabu, 7 Juni 2023 16:40 WIB
Menurut Munawal, berdasarkan hasil mediasi korban dengan pelaku, kedua menyetujui dan berdamai yang difasilitasi jaksa penuntut umum. Dalam proses perdamaian, pelaku sepakat memberikan biaya pengobatan korban Rp10 juta.
"Namun, apabila dalam waktu 14 hari kesepakatan tidak dijalankan, maka proses perdamaian tidak terlaksana dan pengajuan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif dibatalkan. Selanjut, perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif sesuai dengan pedoman Jaksa Agung. Tujuan keadilan restoratif tersebut agar penyelesaian perkara tidak harus dilakukan dalam persidangan di pengadilan.
Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif, kata Munawal, ada syarat, di antaranya para pihak sudah berdamai serta pelaku baru pertama melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
"Selanjutnya, kami menunggu jadwal ekspos perkara kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum. Apabila disetujui, maka kami menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Simeulue Aceh bebaskan turis Australia pemukul warga, begini penjelasannya