KIP: Bacaleg dari TNI, Polri, ASN, Keuchik, dan aparatur sudah mundur sebelum 9 Juli 2023
Sabtu, 8 Juli 2023 14:19 WIB
Pihaknya juga mengimbau setiap partai politik peserta pemilu, agar dapat mencermati dengan baik catatan perbaikan sesuai dengan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi, yang telah disampaikan kepada masing-masing partai politik melalui SILON.
Dalam hal penggantian bacalon pada SILON, agar Partai Politik melalui Admin SILON memastikan alasan penggantian sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yaitu bakal valon yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan ganda namun diajukan kembali karena menyatakan memilih Dapil.
Dalam hal ini, kata Teuku Novian, bacalon wajib membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani yang menyatakan bahwa bakal calon memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu daerah pemilihan, dan atau memilih partai politik yang bersangkutan;
Kemudian bakal calon mengundurkan diri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh bakal calon, serta bakal calon meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
Novian mengatakan bakal calon yang diajukan penggantian oleh Partai Politik, dokumen yang diupload adalah Surat Keterangan/Rekomendasi dari DPP/DPW/DPC yang menerangkan penggantian bakal calon yang bersangkutan. Untuk kondisi ini, lebih lanjut silahkan berkoordinasi dengan masing-masing DPW/DPP.
Bakal calon diajukan pindah Dapil. Dalam hal ini, dokumen yang diupload adalah Surat Keterangan/Rekomendasi dari DPP/DPW/DPC yang menerangkan penggantian bakal calon yang bersangkutan. Untuk kondisi ini, lebih lanjut silahkan berkoordinasi dengan masing-masing DPW/DPP, katanya.
Baca juga: 11 Bacaleg di Aceh Barat tidak lulus uji baca Al Quran, 303 bacaleg lulus