Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 94 bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Jumat, mengatakan puluhan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti uji mampu baca Al Quran.
"Mereka tidak mengikuti uji mampu baca Al Quran pada tahap perbaikan beberapa waktu lalu. Uji mampu baca Al Quran merupakan syarat yang harus penuhi bacaleg beragama Islam," kata Rachmat Hidayat.
Baca juga: KIP Aceh Barat minta parpol usulkan Bacaleg pengganti yang gagal uji baca Al Quran
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menggelar dua kali uji mampu baca Al Quran. Yang pertama pada 6 hingga 12 Juni 2023. Serta yang kedua pada 13-15 Juli 2023. Bagi bacaleg yang tidak hadir pada yang pertama, diberi kesempatan pada yang kedua.
Uji mampu baca Al Quran yang kedua, kata Rachmat Hidayat, selain diikuti bacaleg tidak ikut pada yang pertama juga diikuti bacaleg pengganti. Jumlah bacaleg yang dijadwalkan ikut uji mampu baca Al Quran tahap kedua sebanyak 159 orang.
"Dari 159 orang tersebut, yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al Quran sebanyak 65 orang dan yang tidak sebanyak 94 orang. Yang 94 orang tersebut dapat dikatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Rachmat Hidayat mengatakan bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak bisa ditetapkan dan dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS). DCS akan ditetapkan pada Agustus 2023.
"Menyangkut hasil uji mampu baca Al Quran, masih di tangan tim juri dan belum disampaikan kepada kami. Jadi, kami belum bisa menyampaikan berapa bacaleg yang mampu membaca Al Quran dan berapa yang tidak mampu," kata Rachmat Hidayat.
Baca juga: 238 Bacaleg di Pidie gagal ikut tes baca Al Quran, satu orang tak bisa mengaji