Karena, para terdakwa dalam perkara tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 30.000 gram.
Sedangkan terhadap empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 60.679 gram.
"Terakhir terhadap tiga perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman mencapai 140.147,07 gram," ujarnya.
Menyangkut masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Suharjono percaya kemampuan para Hakim Tinggi di PT BNA dalam memutuskan perkara banding berat itu.
Karena para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara.
“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan," katanya.
Adapun barang bukti dari perkara narkotika tersebut yakni mencapai 230.826 gram atau 230 kg.
"Ini jumlah yang banyak dan dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh," demikian Suharjono.
Baca juga: PT Banda Aceh vonis mati terdakwa 105,5 kilogram sabu-sabu