KPH: Penebangan pohon di areal 216 Ha di Nagan Raya tidak melanggar hukum
Senin, 7 Agustus 2023 21:10 WIB
Naharuddin mengatakan masyarakat yang melakukan aktivitas penebangan pohon di areal seluas 216 Hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, juga tidak pernah mengajukan permohonan izin dan kepada KPH Wilayah IV Aceh, karena aktivitas yang dilakukan bukan berada di kawasan hutan.
“Di lahan masyarakat tersebut masih ada kondisi kayu yang bisa dimanfaatkan, itu lahan masyarakat,” kata Naharuddin menambahkan.
Ia menyebutkan, masyarakat pemilik lahan di areal seluas 216 Hektare berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh juga sudah memberikan kuasa penuh kepada seseorang atau perusahaan guna melakukan aktivitas penebangan pohon di areal tanah milik masyarakat.
Bukan Ilegal Logging
Naharuddin menyebutkan kegiatan penebangan pohon yang dilakukan tersebut juga bukanlah kegiatan ilegal logging atau kegiatan perambahan hutan, karena kegiatan penebangan tersebut tidak dilakukan di areal hutan lindung atau kawasan hutan.
“Jadi, kegiatan ini dilakukan di luar kawasan hutan, kegiatan tersebut bukan ilegal logging,” katanya lagi.
Naharuddin mengatakan pihaknya dari KPH Wilayah IV Aceh juga sudah turun ke lokasi tersebut guna melakukan pengecekan, dan sudah sudah mengambil titik koordinat
“Hasil pengecekan tim kami di lapangan, areal penebangan pohon tersebut masih jauh dari kawasan hutan, artinya masyarakat masih bekerja di dalam areal nya masing-masing. Bukan di dalam kawasan hutan lindung,” demikian Naharuddin.
Baca juga: Pemadaman karhutla di Nagan Raya Aceh terkendala sumber air