Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan KIP Kota Banda Aceh menyatakan sampai saat ini belum ada tanggapan atau masukan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
"Sampai saat ini belum ada tanggapan masyarakat terkait DCS untuk pemilihan calon anggota DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Kamis.
Menurut dia, pihaknya mengharapkan masyarakat menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap bakal calon legislatif yang sudah ditetapkan dalam DCS pada Pemilu 2024.
Yusri Razali juga mengharapkan masyarakat melaporkan jika ada bakal calon legislatif yang bermasalah, seperti menggunakan ijazah palsu, terlibat tindak pidana, dan lainnya.
"Kami mengharapkan masyarakat memberi tanggapan agar lahir bakal calon legislatif yang berkualitas dan bermartabat yang akan dipilih pada pemilu nanti," katanya.
Jika nanti ada laporan bakal calon legislatif yang bermasalah, kata Yusri Razali, selanjutnya KIP akan melakukan verifikasi dan klasifikasi. Apabila terbukti, pencalonan bacaleg tersebut dapat digugurkan dari DCS.
"Bagi bacaleg yang gugur, dapat digantikan dengan yang lain. Prosedur pergantian bacaleg melalui mekanisme partai politik yang mendaftarkannya," kata Yusri Razali.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat mengatakan sebanyak 492 bakal calon legislatif ditetapkan dalam DCS untuk pemilihan DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024.
"Dari 492 calon sementara tersebut, sebanyak 304 orang di antaranya laki-laki dan 188 orang perempuan. Sedangkan bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat sebanyak 12 orang," kata Rachmat Hidayat.
Ratusan calon sementara anggota DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024 tersebut berasal dari 23 dari 24 partai politik, termasuk di antaranya dari enam partai politik lokal peserta pemilu di Provinsi Aceh.
Jumlah calon sementara tersebut berkurang dari yang didaftarkan partai politik sejak pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Pada saat itu, sebanyak, sebanyak 633 bacaleg didaftarkan 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 633 bacaleg tersebut, 448 orang di antaranya didaftarkan partai politik nasional dan 185 bacaleg didaftarkan partai politik lokal.
"Dari hasil verifikasi administrasi dan uji mampu baca Al Quran hingga masa pencermatan persyaratan hanya 492 bacaleg yang memenuhi syarat dan ditetapkan dalam daftar calon sementara," kata Rachmat Hidayat.
Selanjutnya, daftar calon sementara DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 tersebut diumumkan kepada masyarakat. Pengumuman DCS dijadwalkan pada 19 Agustus 2023.
"Kami mengimbau masyarakat mencermati serta memberikan masukan terhadap nama-nama calon sementara legislatif tersebut sebelum penetapan daftar calon tetap," kata Rachmat Hidayat.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Kejati Aceh bentuk posko pemantauan Pemilu 2024
KIP: Belum ada tanggapan masyarakat terkait DCS Pemilu 2024
Kamis, 24 Agustus 2023 19:21 WIB