Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
"Setiap bulannya, dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan belakangan ini," katanya.
Sementara itu, lanjut Fadillah,suaminya HF mengetahui sang istri melakukan endorse di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
Namun, tidak enggan melaporkannya ke polisi dengan alasan belum mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, melainkan produk kecantikan.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di mana, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian bisa dipidana.
"Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Polisi imbau masyarakat hindari judi daring karena dipastikan kalah