Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit tersebut berawal ambruknya bagian teras pada November 2022. Rumah sakit regional tersebut dibangun bertahap sejak 2016 dengan biaya bersumber dari anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA).
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik melibatkan lima orang ahli konstruksi serta memintai keterangan sebanyak 27 orang saksi dari pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan saksi, pembangunan rumah sakit diduga tidak sesuai spesifikasi.
Winardy mengatakan penyidik menerapkan perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Winardy.
Baca juga: Polda Aceh kumpulkan bukti dugaan korupsi pembangunan rumah sakit