Kemudian tersangka MI membawa korban ke pinggir sungai di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan kemudian pelaku meakukan aksi bejatnya di dalam mobil yang ia kendarai sebelumnya.
“Tersangka MI memaksa korban dengan cara mencekik leher korban, dan memegang tangan korban dengan kondisi terpaksa,” kata AKP Machfud menambahkan.
Setelah puas melakukan aksi nya, tersangka MI menyerahkan korban kepada RS, dan tersangka RS melakukan pelecehan terhadap korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.
Dalam situasi terjepit, korban kemudian berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan.
Korban juga sempat menelepon keluarganya di Aceh Barat, agar keluarganya segera menjemput korban di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Setelah membuat pengaduan di kepolisian, personel Polres Nagan Raya, Aceh, melakukan penyelidikan dan kemudian pelaku MI berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Blang Bayu, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Sedangkan pelaku RS berhasil di tangkap polisi saat sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
AKP Machfud menjelaskan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 50 dan Pasal 47b Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk dan penjara atau pidana denda.
Baca juga: Polisi tangkap oknum sopir bus sekolah di Abdya perkosa anak di bawah umur