Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan pelaksanaan program jaksa masuk sekolah (JMS) merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelajar guna mencegah pelanggaran hukum.
"Program JMS merupakan upaya kejaksaan memberi penyuluhan hukum kepada kalangan pelajar. Dengan harapan mereka terhindar dari tindak pidana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin.
Ali Rasab mengatakan program jaksa masuk sekolah tersebut bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi. Hingga saat ini, sudah ada 11 sekolah menengah atas di sejumlah kabupaten kota yang didatangi tim Kejaksaan Tinggi Aceh guna memberikan penyuluhan di bidang hukum.
Baca juga: Kejari Nagan Raya Aceh edukasi siswa lewat Jaksa Masuk Sekolah, hindari pelanggaran hukum
Adapun penyuluhan hukum yang diberikan kepada kalangan pelajar tersebut di antaranya tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang di dalamnya mencakup penggunaan media sosial, sehingga tidak bermasalah dengan hukum.
Kemudian, pemahaman hukum mengenai tindak pidana perlindungan anak, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kejahatan konvensional lainnya serta tawuran yang marak dilakukan anak-anak usia pelajar.
"Program jaksa masuk desa ini merupakan upaya preventif terjadinya pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pelajar seperti tawuran, perkusi, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab mengatakan program jaksa masuk sekolah tersebut mendapat antusias peserta didik yang mendapatkan penyuluhan hukum. Dengan adanya program tersebut, para pelajar mengaku mengaku mendapatkan pengetahuan baru tentang hukum.
"Kami mengharapkan dengan program jaksa masuk sekolah ini akan meningkat pemahaman hukum pelajar, sehingga mereka mengenali dini apa itu hukum dan menjauhi hukumannya," kata Ali Rasab Lubis.
Kejati: Program JMS tingkatkan kesadaran hukum pelajar
Senin, 4 September 2023 16:40 WIB