Banda Aceh (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah mengimbau pemerintah daerah kabupaten/kota di Aceh untuk melahirkan regulasi atau qanun (peraturan daerah) terkait ketahanan pangan guna menjamin ketersediaan.
"Saya mengimbau kepada daerah-daerah yang belum menyusun (regulasi ketahanan pangan) agar segera memulainya," kata Bustami Hamzah, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Bustami saat membuka sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh, di Banda Aceh.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya tanam jagung seluas 100 Ha untuk swasembada
Bustami menyampaikan, hingga saat ini baru ada lima dari 23 kabupaten/kota se Aceh sudah memiliki regulasi ketahanan pangan tersebut, yaitu Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Utara dan Aceh Tengah.
Kemudian, tiga daerah lainnya seperti Bireuen, Aceh Barat dan Aceh Singkil masih sedang dalam proses penyusunan.
"Karena itu perlu segera disusun, apalagi regulasi ini menjadi salah satu indikator penilaian kinerja oleh Kemendagri dan BPKP," ujarnya.