Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh mengingatkan semua pasangan calon, baik calon gubernur maupun calon bupati/wali kota untuk menghormati masa tenang pilkada serentak di provinsi itu.
"Kami mengingatkan semua pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah atau pilkada agar menghargai dan menghormati masa tenang," tegas Ketua Panwaslih Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Minggu.
Samsul mengatakan, masa tenang berlangsung tiga hari, mulai 12 hingga 14 Februari 2017. Di masa tenang tersebut, pasangan calon kepala daerah peserta pilkada dilarang berkampanye.
Menurut Samsul Bahri, kampanye apapun tidak boleh dilakukan. Termasuk kampanye terselubung seperti menggelar kenduri maulid, meresmikan proyek pemerintah bagi calon petahana atau lainnya.
"Hargailah masa tenang ini dengan tidak berkampanye. Waktu kampanye sudah diberikan tiga bulan lebih. Jadi, ketika masa tenang, haruslah benar-benar tenang dari kegiatan politik," kata Samsul Bahri.
Samsul Bahri mengajak pasangan calon kepala daerah menaati peraturan pilkada yang berlaku dengan tidak menggelar kegiatan politik apapun. Tunjukan kepada masyarakat sebagai calon kepala daerah taat dan patuh terhadap aturan.
"Bagaimana jadi kepala daerah, baik gubernur ataupun bupati wali kota kalau tidak taat aturan. Karenanya, kami mengingatkan semua pasangan calon tidak berkampanye di masa tenang," kata Samsul Bahri.
Terkait alat peraga kampanye, Samsul Bahri mengatakan pihaknya sudah meminta pasangan calon untuk membongkarnya. Di samping itu juga Panwaslih sudah meminta bantuan Satpol PP menertibkannya.
"Masalah ini sudah kami sampaikan kepada pasangan calon. Kami berharap pasangan calon maupun tim suksesnya berpartisipasi membongkar alat peraga kampanye," kata Samsul Bahri.
Senada ditegaskan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi. Ia menegaskan semua pasangan calon peserta pilkada tidak boleh berkampanye dalam bentuk apapun. Termasuk kampanye di media sosial.
"Seluruh alat peraga kampanye di tempat publik, kecuali di posko pemenangan dan kantor partai pendukung atau pengusung, harus diturunkan. Termasuk akun media sosial pasangan calon, harus sudah ditutup," tegas Ridwan Hadi.
Pemilihan kepala daerah di Aceh gelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 20 bupati dan wali kota beserta wakil dari 23 kabupaten/kota di provinsi itu. Pilkada serentak tersebut digelar 15 Februari 2017.