Mukhzan menuturkan, dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut , pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa tersebut mulai dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (buku dan meubelair).
Sementara ini, tim penyidik kejaksaan masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga nanti akan membuat terang
dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Pengumpulan alat bukti ini agar dapat segera menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya," demikian Mukhzan.
Baca juga: Kejari tetapkan lima tersangka korupsi Rp3,4 miliar pajak PPJ Lhokseumawe