Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua orang tersangka berinisial RW (54) dan SF (53) dalam kasus peredaran gelap obat keras jenis tramadol di Provinsi Aceh. Keduanya terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida di Aceh Utara, Senin, mengatakan dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk warna putih seberat 1,36 kilogram, yang diduga merupakan bahan baku utama untuk membuat obat tramadol.
"Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 8 Oktober 2023 lalu," kata Firdaus didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi.
Baca juga: Penyelundupan tramadol ke Lapas Narkotika Yogyakarta digagalkan, modus dicampur makanan
Ia menjelaskan, tersangka RW merupakan warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen dan SF, tercatat sebagai warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Dari pengakuan RW, lanjut Firdaus, tersangka menemukan serbuk putih bahan baku tramadol tersebut saat sedang mencari ikan di kawasan Gampong Lhok Mamblang, Gandupara, Bireuen.
Kemudian, tersangka RW berencana menjual serbuk tersebut melalui perantara yakni tersangka SF, dengan harga Rp100 juta per kilogram.
"Dari hasil pengungkapan ini kita telah berhasil menyelamatkan sejumlah 5.440 orang masyarakat dari ketergantungan obat tramadol yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 138 ayat (2) dan (3) jo pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ia menambahkan, Polres Aceh Utara baru pertama menangani kasus peredaran obat tramadol. Kata dia, tramadol merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainnya.
Hal tersebut terjadi, lanjut dia, apabila peredaran dan penggunaan obat tersebut tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diterapkan di Indonesia.
"Setiap orang yang mengedarkan tramadol harus memenuhi perizinan. Harus ada izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap dua anggota geng motor edarkan obat keras