Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) mengultimatum pihak yang hingga kini masih menggunakan lahan pengembangan Pelabuhan Balohan Sabang, Aceh, untuk segera mengosongkan lokasi tersebut paling lambat 30 November 2023.
“BPKS belum bisa melakukan pembangunan area parkir yang menjadi salah satu bagian dari program pengembangan Pelabuhan Balohan Sabang yang lahannya telah dibebaskan, karena lahan masih ditempati para pihak,” kata Deputi Teknik Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang BPKS Sabang Azwar Husein di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Azwar terkait pengadaan tanah pengembangan pelabuhan penyeberangan nasional Balohan di Sabang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tapi saat ini masih dikuasai para pihak.
Azwar Husein yang turut didampingi Kuasa Hukum BPKS Mohd Jully Fuady menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan keputusan hukum dengan putusan kasasi nomor 1675 K/Pdt/2021 terhadap sengketa tanah masyarakat yang menjadi sebagian lokasi pembangunan Pelabuhan Balohan Sabang.
BPKS melaksanakan pembebasan lahan seluas 1,37 hektare dan bangunan seluas 2.466,737 meter dengan nilai ganti rugi sebesar Rp10,5 miliar. Di mana ada 33 tergugat dan tiga penggugat di lahan tersebut.
BPKS berpegang teguh dan patuh pada aturan dan norma yang berlaku dengan menghormati putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap mengabulkan gugatan salah satu pihak.
BPKS sudah menitip ganti rugi di Pengadilan Negeri Sabang sebagaimana diatur dalam Peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan MA Nomor 2 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri, dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menjadi hak dari para pihak yang dimenangkan oleh Judek Yuris di Mahkamah Agung.
“Artinya objek lahan atau tanah yang menjadi miliki negara untuk pembangunan dan kepentingan umum dalam hal ini adalah BPKS. Kami mengimbau agar para pihak dapat menghormati dan patuh atas norma dan ketentuan,” katanya.
Ia mengatakan saat ini BPKS akan segera mengelola seluruh lahan tersebut yang tujuannya adalah untuk kepentingan umum yakni memberikan kenyamanan kepada seluruh pengguna pelabuhan Balohan Sabang.
“Kita telah menganggarkan pembangunan lokasi parkir, namun karena persoalan lahan belum selesai sehingga pekerjaan ini tidak bisa dilaksanakan, kami memberikan waktu hingga akhir November agar lahan tersebut segera dikosongkan,” katanya.
BPKS juga menghormati kesepakatan para pihak yang dahulunya bersengketa di pengadilan untuk membuat kesepakatan damai sebagai niat dan upaya menjaga silaturrahmi antara para pihak.
“BPKS sudah berupaya membantu demi tujuan semata-mata untuk kemanusiaan, namun secara hukum BPKS tidak memiliki wewenang dan kapasitas sebagai salah satu pihak mendapatkan atribusi dan delegasi menyelesaikan perdamaian ini,” katanya.
Pihaknya mengimbau lahan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat segera dikosongkan agar tidak mengganggu kelancaran pembangunan di kawasan Pelabuhan Balohan Sabang.
Baca juga: Pemkot: Kesemrawutan alur keluar masuk Pelabuhan Balohan segera tertangani