Karena, kata dia, jika UMP Aceh dinaikkan terlalu tinggi, maka bisa mempengaruhi pembiayaan usaha produksi, dengan demikian dapat dipastikan harga barang juga akan melambung tinggi.
"Jadi keputusan kenaikan upah 2024 ini sudah tepat, dan UMP Aceh ini juga masuk dalam 10 besar tertinggi di Indonesia," ujarnya.
Menurut Iqbal, jika pemerintah menyesuaikan dengan tuntutan serikat pekerja yakni kenaikan 15 persen dari tahun sebelumnya, maka dikhawatirkan itu bisa memicu terjadinya inflasi.
"Karena otomatis perusahaan nantinya apabila kost produksi naik, maka barang yang dijual juga lebih mahal untuk mencegah kerugian. Ketika barang naik, itu bisa terjadi inflasi, dan daya beli masyarakat berkurang," katanya.
Karena itu, tambah Iqbal, kenaikan 1,3 persen masih dapat disesuaikan, dan tidak membuat kost produksi di tingkatan para pengusaha harus meningkatkan.
"Pemerintah sudah menghitung setiap kenaikan upah. Pengusaha, kalau kenaikannya itu 1,3 persen masih sanggup, tetapi kalau 15 persen sangat berat bagi pengusaha," demikian M Iqbal.
Baca juga: Serikat buruh desak pemerintah naikkan UMP Aceh 15 persen untuk 2024