Banda Aceh (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh menyatakan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Aceh 1,38 persen untuk 2024 oleh Pemerintah Aceh menjadi bagian dari pengendalian inflasi.
"Karena apabila UMP naik nya terlalu tinggi, maka produksi itu juga lebih mahal. Ketika harga produksi mahal, itu akan menimbulkan inflasi," kata Ketua Kadin Aceh M Iqbal, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3.460.672, angka ini mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp3.413.666.
Baca juga: Pemerintah Aceh tetapkan UMP 2024 Rp3,4 juta naik 1,38 persen
Ketentuan UMP Aceh untuk 2024 sebesar Rp3,460 juta itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang penetapan UMP Aceh 2024.
Iqbal menyampaikan, dari sisi dunia usaha, ketentuan kenaikan upah tersebut sudah sesuai, apalagi pemerintah dalam menetapkan UMP sudah melakukan kajian mendalam.
Karena, kata dia, jika UMP Aceh dinaikkan terlalu tinggi, maka bisa mempengaruhi pembiayaan usaha produksi, dengan demikian dapat dipastikan harga barang juga akan melambung tinggi.
"Jadi keputusan kenaikan upah 2024 ini sudah tepat, dan UMP Aceh ini juga masuk dalam 10 besar tertinggi di Indonesia," ujarnya.
Menurut Iqbal, jika pemerintah menyesuaikan dengan tuntutan serikat pekerja yakni kenaikan 15 persen dari tahun sebelumnya, maka dikhawatirkan itu bisa memicu terjadinya inflasi.
"Karena otomatis perusahaan nantinya apabila kost produksi naik, maka barang yang dijual juga lebih mahal untuk mencegah kerugian. Ketika barang naik, itu bisa terjadi inflasi, dan daya beli masyarakat berkurang," katanya.
Karena itu, tambah Iqbal, kenaikan 1,3 persen masih dapat disesuaikan, dan tidak membuat kost produksi di tingkatan para pengusaha harus meningkatkan.
"Pemerintah sudah menghitung setiap kenaikan upah. Pengusaha, kalau kenaikannya itu 1,3 persen masih sanggup, tetapi kalau 15 persen sangat berat bagi pengusaha," demikian M Iqbal.
Baca juga: Serikat buruh desak pemerintah naikkan UMP Aceh 15 persen untuk 2024