Suka Makmue (ANTARA) - Yayasan Apel Green Aceh menyebutkan jumlah kehilangan dan kerusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 mencapai 972 hektare. Deforestasi ini terkait dengan aktivitas ilegal.
“Kerusakan dan hilangnya hutan ini, kami duga akibat perambahan hutan dan aktivitas tambang ilegal, dan pembukaan lahan,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh Rahmat Syukur kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.
Rahmat Syukur menyebutkan luas lahan yang rusak akibat perambahan hutan dan tambang ilegal pada tahun 2022 di Kabupaten Nagan Raya tercatat seluas 592 hektare.
Baca juga: Angka deforestasi di SM Rawa Singkil Aceh capai 1.324 hektare
Sementara pada tahun 2021, kata dia. luas lahan yang rusak atau hilang tercatat mencapai 380 hektare.
“Jika dibandingkan kerusakan hutan dari tahun 2021 ke tahun 2022 meningkat menjadi 212 hektare,” katanya.
Apel Green: Kerusakan hutan di Nagan Raya capai 972 hektare
Minggu, 26 November 2023 8:38 WIB