Ia mengatakan akibat dari aktivitas tersebut menyebabkan sering terjadi bencana alam di Nagan Raya di antaranya tanah longsor, banjir bandang, dan meluapnya aliran sungai saat dilanda hujan lebat.
Untuk itu, kata dia. Yayasan Apel Green Aceh meminta pemerintah daerah agar serius mengatasi kerusakan hutan yang selama ini terjadi yang diduga akibat maraknya aktivitas ilegal di areal hutan.
Aktivitas ilegal di antaranya pembukaan lahan, penambangan emas ilegal, dan aktivitas lain berpotensi merusak hutan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum di Nagan Raya agar dapat menindak setiap pelaku yang merusak hutan dan melakukan aktivitas ilegal di hutan, termasuk pembukaan tambang emas ilegal,” katanya.
Baca juga: Banjir di Aceh Barat akibat perambahan hutan dan tambang ilegal makin marak