Todung menegaskan KPU tidak bisa mengubah format debat cawapres kecuali peraturan UU Pemilu dan PKPU tentang Kampanye Pemilu juga diubah.
"Ketua KPU dan KPU itu tidak berhak untuk mengubah format debat tersebut. Format tersebut tetap mesti tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres. Kalau ketua KPU dan KPU ingin mengubah itu, ya, dia harus mengubah undang-undangnya," tegasnya.
Dia mengatakan rakyat berhak menilai kemampuan dan kapabilitas ketiga cawapres peserta Pemilu 2024. Menurut Todung, para cawapres juga perlu membuktikan kepada masyarakat mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapan mereka menjadi pemimpin.
"Publik tidak bodoh. Publik itu tahu bahwa cawapres itu bukan semata-mata 'ban serep'. Cawapres itu punya peran yang sangat strategis, penting; apalagi dalam hal presiden itu berhalangan, tidak bisa menjalankan fungsinya," kata Todung.
Dia menambahkan bahwa rakyat juga berhak tahu kecakapan masing-masing cawapres supaya saat memilih tidak seperti "membeli kucing dalam karung".
"Kalau kita tidak memberikan rakyat hak mereka, kita juga nanti akan dihadapkan pada pertanyaan, apakah kita mau memilih kucing dalam karung? Ya, seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung. Kita perlu tahu secara transparan, secara total, siapa capres, siapa cawapres, apa visi, apa komitmen, apa kesiapan mereka, dan itu yang harus kita lakukan," ujarnya.
Baca juga: Rupiah berpotensi menguat seiring debat perdana capres AS
Sebelumnya, Kamis (30/11), Hasyim Asy'ari mengatakan semua pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres)2024 harus hadir di setiap sesi debat.
Menurut Hasyim, pasangan capres-cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.
"Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat," kata Hasyim usai Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan formasi tersebut berbeda dengan debat Pilpres 2019, di mana kala itu tidak semua pasangan calon hadir secara langsung di lokasi debat.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, masa kampanye ditetapkan mulai Selasa (28/11) hingga tanggal 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TPN Ganjar-Mahfud sesalkan KPU RI soal format debat cawapres