Banda Aceh (ANTARA) - Komnas HAM Perwakilan Aceh menemukan dugaan tiga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di 23 desa dalam Kabupaten Bener Meriah yang hidup belasan tahun berkonflik dengan gajah.
"Hasil asesmen awal terhadap laporan oleh 23 Reje (kepala desa) dan Kepala Mukim di Bener Meriah pengaduan berhubungan dengan konflik gajah-manusia di DAS Peusangan terdapat tiga dugaan pelanggaran HAM," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, di Banda Aceh, Rabu.
Dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan pertama sekali adalah pelanggaran hak untuk hidup termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik.
Baca juga: Warga Bener Meriah 13 tahun berkonflik dengan gajah liar
Kemudian, pelanggaran hak atas rasa aman berupa perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
"Termasuk di dalamnya pelanggaran hak atas rasa aman, tentram, dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan hak atas kebebasan gangguan terhadap tempat tinggal," ujarnya.