Tersangka penyelundup Rohingya ke Pidie kantongi kartu UNHCR
Kamis, 7 Desember 2023 11:45 WIB
Sementara Husson tidak berhasil lolos dari kejaran masyarakat karena kondisinya sudah tua. Akhirnya ditangkap warga dan dikumpulkan di pinggir pantai bersama dengan rombongan etnis Rohingya.
Imam mengatakan, saat itu Husson berkamuflase sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar, padahal ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
Dalam aksinya, penyeludup memperoleh keuntungan sebanyak Rp3,3 miliar dari imigran yang dibawa ke perairan pantai Aceh.
Kepada mereka, para pengungsi Rohingya harus membayar untuk anak-anak sebesar 50.000 Daka atau sekitar Rp7 juta dan orang dewasa sebesar 100.000 Daka atau Rp14 juta.
“Jika ditotalkan agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut bila dihitung KUR Indonesia sebesar Rp3,3 miliar,” kata AKBP Imam.
Terhadap perbuatan mereka, pelaku disangkakan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (14/11) sebanyak 196 imigran etnis Rohingya kembali terdampar di pantai Kemukiman Kalee Gampong Batee Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, Aceh.
Namun, enam orang diantaranya kabur dan melarikan diri dari rombongan. Enam orang itu kemudian disinyalir merupakan penyelundup pada pengungsi tersebut, dan kini satu orang telah ditangkap.
Baca juga: Polres Pidie tangkap penyelundup imigran Rohingya, warga Bangladesh jadi tersangka