Sigli (ANTARA) - Tersangka penyelundup ratusan imigran Rohingya ke wilayah pesisir Kabupaten Pidie, Aceh yang telah ditangkap kepolisian setempat, mengantongi identitas atau kartu UNHCR sebagai pengungsi dengan No B0201762.
"Tersangka Husson Muktar (70) pria kelahiran Sokoreya Bangladesh yang tinggal di Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh dan telah mempunyai card UNHCR No B0201762," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, di Pidie, Kamis.
Imam menjelaskan, dalam kasus ini, HM diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh, Myanmar hingga masuk ke perairan Indonesia.
Baca juga: Lagi, Imigran Rohingya melarikan diri dari penampungan di Lhokseumawe
Pelaku HM dalam aksinya bekerjasama dengan beberapa orang lain, diantaranya Zahangir, Saber dan tiga lainnya yang belum diketahui.
Semuanya sempat melarikan diri saat kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya itu hendak mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.
“Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan,” ujarnya.
Sementara Husson tidak berhasil lolos dari kejaran masyarakat karena kondisinya sudah tua. Akhirnya ditangkap warga dan dikumpulkan di pinggir pantai bersama dengan rombongan etnis Rohingya.
Imam mengatakan, saat itu Husson berkamuflase sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar, padahal ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
Dalam aksinya, penyeludup memperoleh keuntungan sebanyak Rp3,3 miliar dari imigran yang dibawa ke perairan pantai Aceh.
Kepada mereka, para pengungsi Rohingya harus membayar untuk anak-anak sebesar 50.000 Daka atau sekitar Rp7 juta dan orang dewasa sebesar 100.000 Daka atau Rp14 juta.
“Jika ditotalkan agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut bila dihitung KUR Indonesia sebesar Rp3,3 miliar,” kata AKBP Imam.
Terhadap perbuatan mereka, pelaku disangkakan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (14/11) sebanyak 196 imigran etnis Rohingya kembali terdampar di pantai Kemukiman Kalee Gampong Batee Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, Aceh.
Namun, enam orang diantaranya kabur dan melarikan diri dari rombongan. Enam orang itu kemudian disinyalir merupakan penyelundup pada pengungsi tersebut, dan kini satu orang telah ditangkap.
Baca juga: Polres Pidie tangkap penyelundup imigran Rohingya, warga Bangladesh jadi tersangka
Tersangka penyelundup Rohingya ke Pidie kantongi kartu UNHCR
Kamis, 7 Desember 2023 11:45 WIB