Aceh Timur (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan tiga imigran Rohingya jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyeludupan orang ke daerah tersebut dengan kedok pengungsi kemanusiaan.
"Ketiganya imigran tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat.
Kapolres menyebutkan ketiga warga Rohingya tersebut masing-masing adalah Sirajul Islam (41), berperan sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42) berperan sebagai asisten nakhoda, dan M Amin (42) sebagai operator mesin kapal.
Andy Rahmansyah mengatakan para tersangka tersebut merupakan rombongan 50 orang imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12) sekira pukul 03.45 WIB.