Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh menyatakan akan memutus kontrak kerja proyek jembatan penghubung senilai Rp2,7 miliar di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) karena pekerjaannya tidak berjalan sesuai kontrak kerja.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perkim Aceh, Arif Khairullah dihubungi dari Blangpidie, Sabtu, mengatakan proyek pembangunan jembatan penghubung tersebut bernilai Rp2,7 miliar sumber Otsus Aceh terletak di Desa Kuta Bakdrien, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya
Kata dia, berhubung pekerjaannya tidak berjalan sesuai kontrak hingga batas waktu diberikan maka pihak KPA akan memutuskan kontrak kerja dan sudah dalam proses administrasi pemutusan perjanjian kerja oleh KPA.
“Dalam kegiatan ini pihak rekanan menarik uang muka sebesar 30 persen, maka mereka punya tanggung jawab atas progres fisik sesuai uang muka tersebut ditambah dengan retensi volume fisik terakhir sebesar 5 persen," ungkapnya.
Baca juga: Petani bersyukur, harga gabah di Abdya tembus Rp6.500/kilogram
Baca juga: Petani bersyukur, harga gabah di Abdya tembus Rp6.500/kilogram
Lanjut dia, pihak rekanan akan mengejar volume retensi tersebut dengan jangka waktu yang sudah disepakati. Jika konstruksi abutment dikedua sisi rampung maka volume pekerjaan akan melebihi uang muka yang diterima.
"Saat ini proyek jembatan yang dimenangkan oleh CV ZC Corperations itu kemajuan pekerjaannya baru mencapai kemajuan fisik hanya 30 persen," ungkapnya
Arif menambahkan, tim dari Konsultan Pengawas bersama-sama pihak rekanan akan turun Kembali ke lokasi pada 30 Desember besok untuk melakukan opname ulang supaya mengetahui lebih rinci progres pekerjaan yang telah dikerjakan tersebut.
Dengan di putusnya kontrak kerja pembangunan jembatan ini masyarakat setempat berharap kepada pihak aspirator untuk bisa mengusulkan kembali lanjutan pembangunan di tahun anggaran berikutnya melalui dinas terkait.
"Karena jembatan ini sangat dibutuhkan oleh warga, dan sudah sejak lama kami dambakan kehadiran infrastruktur ini," kata warga setempat Yusuf.
Terpisah, direktur CV ZC Corperations, Zubir meminta pihak Dinas Perkim Aceh agar memberikan perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 hari kedepan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
"Kami tidak pernah lalai. Hanya saja keterlambatan ini disebabkan oleh dampak cuaca ekstrem selama dua bulan terakhir hujan deras hampir tiap hari melanda Kabupaten Abdya,"katanya
Disamping itu kata dia air sungai Kuta Bakdrien tersebut juga kering kali membesar hingga banjir dan meluap ke permukaan, sehingga proses pekerjaan jembatan terpaksa harus tertunda.
"Kami berharap KPA bisa memaklumi dan memberikan kami perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Apalagi jembatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat," pintanya.
Baca juga: Bupati: Pembangunan jalan daerah pedalaman Abdya rampung tepat waktu
Baca juga: Bupati: Pembangunan jalan daerah pedalaman Abdya rampung tepat waktu