"Penghitungan dan penyortiran tersebut untuk mengetahui apakah jumlah yang dikirim KPU RI sesuai dengan kebutuhan serta memastikan kondisinya, apakah baik atau rusak," katanya.
Jika jumlah yang dikirim kurang atau kondisinya rusak, maka segera disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dikirimkan kekurangan dan penggantian.
"Distribusi logistik pemilu ini harus sesuai jadwal, sehingga tidak menghambat pemungutan suara di 16.046 TPS. Pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024," kata Saiful.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Aceh Selatan terima 875 ribu lembar surat suara Pemilu 2024