Polda Aceh surati Kemenkumham terkait pemindahan tersangka korupsi
Senin, 22 Januari 2024 17:53 WIB
Menyangkut dengan sejumlah tersangka lainnya, Winardy mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan. Selain itu, penyidik Polda Aceh juga meminta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.
"Dalam penanganan kasus ini, Polda Aceh juga melibatkan KPK dan Kejaksaan Agung untuk supervisi. Sebab, masih ada perbedaan pandangan hukum penyidik dengan kejaksaan dalam menangani kasus beasiswa tersebut," kata Winardy.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, penyidik menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Serta FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta DS, SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa.
Baca juga: Polda Aceh gagalkan peredaran 32,1 kilogram sabu-sabu selama awal tahun 2024