Banda Aceh (ANTARA) - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I Provinsi Aceh melakukan studi teknis kelayakan cagar budaya Benteng Inong Balee di Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, untuk dilakukan pemugaran nantinya.
"Studi ini bagian untuk menyelamatkan warisan sejarah karena di sana mengandung nilai budaya, sehingga perlu didata teknis kelayakannya dengan melihat bentuk aslinya sebagai tahapan sebelum dipugar," kata Kepala BPK Wil I Aceh Piet Rusdi di Banda Aceh, Selasa.
Pemugaran sendiri merupakan upaya pengembalian kondisi fisik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan struktur yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
Baca: LKBN ANTARA siap dukung pengembangan cagar budaya Pasar Baru
Hal itu didefinisikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cagar budaya. Undang-undang tersebut juga mengamanatkan cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Piet Rusdi mengatakan studi teknis kelayakan ini diperlukan karena di situs benteng peninggalan kolonial Belanda tersebut terdapat kerusakan-kerusakan pada struktur yang saat ini tersisa sekitar 2.704 meter persegi.
"Awal mulanya kita lakukan studi di sana karena melihat ada kerusakan yang perlu upaya penguatan struktur dan penyelamatan. Secara etis, upaya penyelamatan itu harus didahului dengan studi teknis kelayakan. Tidak bisa sembarangan," ujarnya.
Baca: Aceh Timur pamerkan 100 cagar budaya pada PKA
BPK Aceh studi kelayakan situs benteng Inong Balee untuk pemugaran
Selasa, 27 Februari 2024 17:19 WIB