Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Personel Polda Aceh menangkap tiga orang terduga pelaku pemerasan dan ancaman penembakan terhadap Ajudan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Akmal.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, tiga orang tersebut ditangkap di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (23/5), sekitar pukul 15.45 WIB.
"Ketiganya diduga memeras Akmal Rp200 juta dengan alasan untuk hari meugang Ramadhan," kata dia.
Tiga terduga pemerasan tersebut adalah Mahmud Abubakar (43) dan Madarwan Zikri (39) warga Aceh Timur serta Khairul Azmi (30) warga Aceh Besar.
Penangkapan ketiganya berawal ketika Ajudan Sekda Aceh Amri menelepon Ipda M Rizal dari Unit Jatanras Polda Aceh melaporkan bahwa terjadi pengancaman terhadap Akmal jika tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.
Selanjutnya tim Resmob Jatanras beserta dua personel Brimob yang ditugaskan untuk pengamanan bank di Kantor Gubernur Aceh mendatangi lobi kantor tersebut.
Ketika tim polisi tiba di lobi, tiga terduga pelaku pengancaman disertai pemerasan tersebut hendak melarikan diri dengan mobil. Mereka juga hendak membawa mobil Akmal.
"Namun, dua mobil tersebut langsung dihentikan oleh polisi. Ketiga terduga pelaku juga langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Aceh," kata Goenawan.