Para pekerja ada di garis depan dalam sektor-sektor vital seperti pertanian, industri, dan jasa, menjalankan tugas-tugas yang sering kali tidak terlihat namun sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan negara,” katanya.
Ia mengatakan tanpa kontribusi buruh, pembangunan ekonomi dan sosial tidak akan tercapai sehingga Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memastikan seluruh perusahaan memberikan hak pekerja dan perlindungan kepada tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh Akmil Husen menambahkan secara regulasi Pemerintah Aceh telah menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk mengikutsertakan setiap pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan siap tanggung biaya pengobatan tenaga medis
Selain itu pihaknya juga telah menerbitkan regulasi terkait yang mengatur pemberian jaminan sosial kepada pekerja rentan yang memungkinkan dapat dibiayai baik melalui anggaran daerah, Baitul Mal dan dana lainnya.
“Artinya, Pemerintah Aceh memberikan perhatian yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan perlindungan para pekerja,” katanya dalam kegiatan yang turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Iqbal.
Baca: BPJAMSOSTEK berkomitmen wujudkan universal coverage di Aceh