Banda Aceh (ANTARA) - Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengingatkan perusahaan yang beroperasi di provinsi ujung paling barat Indonesia itu untuk memperhatikan hak-hak pekerja, termasuk perlindungan sosial jaminan ketenagakerjaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan bahwa hak-hak buruh terlindungi dan terpenuhi. Penyertaan pekerja dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh buruh, sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih stabil dan harmonis,” kata Bustami Hamzah di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan dalam pidato tertulis dibacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh Akmil Husen di sela-sela peringatan Hari Buruh yang diselenggarakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.
Baca: BPVP lindungi 352 peserta pelatihan lewat program jaminan sosial ketenagakerjaan
Ia menjelaskan Pemerintah Aceh berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh lewat program-program sosial dan kebijakan perlindungan tenaga kerja sebagai upaya memberikan jaminan sosial dan manfaat lainnya bagi seluruh pekerja di Aceh.
Menurut dia peran para pekerja dalam pembangunan Aceh sangatlah vital, di mana mereka menjadi tulang punggung ekonomi yang bekerja keras untuk memastikan roda pembangunan terus berputar.
Para pekerja ada di garis depan dalam sektor-sektor vital seperti pertanian, industri, dan jasa, menjalankan tugas-tugas yang sering kali tidak terlihat namun sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan negara,” katanya.
Ia mengatakan tanpa kontribusi buruh, pembangunan ekonomi dan sosial tidak akan tercapai sehingga Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memastikan seluruh perusahaan memberikan hak pekerja dan perlindungan kepada tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh Akmil Husen menambahkan secara regulasi Pemerintah Aceh telah menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk mengikutsertakan setiap pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan siap tanggung biaya pengobatan tenaga medis
Selain itu pihaknya juga telah menerbitkan regulasi terkait yang mengatur pemberian jaminan sosial kepada pekerja rentan yang memungkinkan dapat dibiayai baik melalui anggaran daerah, Baitul Mal dan dana lainnya.
“Artinya, Pemerintah Aceh memberikan perhatian yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan perlindungan para pekerja,” katanya dalam kegiatan yang turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Iqbal.
Baca: BPJAMSOSTEK berkomitmen wujudkan universal coverage di Aceh