Meulaboh (ANTARA) - Manajemen PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat menampung tuntutan pelanggan terkait tuntutan kompensasi akibat gangguan listrik yang selama ini terjadi di Aceh.
“Kompensasi mengikuti ketentuan yang ada, sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aditya Setiawan kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Hal ini ia sampaikan usai menerima kedatangan masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi unjukrasa ke Kantor UP3 PT PLN (Persero) Cabang Meulaboh.
Baca juga: DPRA ingatkan PLN untuk pastikan listrik stabil saat perhelatan PON
Aditya mengatakan regulasi terkait ganti rugi yang kepada pelanggan nantinya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berjenjang, dan akan disampaikan ke provinsi dan kemudian ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta.
Terhadap adanya tuntutan kompensasi ganti rugi, kata dia, sejauh ini belum ada dan belum ada regulasi nya terhadap pembayaran ganti rugi terhadap kerusakan alat elektronik masyarakat yang rusak akibat gangguan listrik.
Ia mengatakan perkembangan tuntutan masyarakat akan disampaikan pada Senin (10/6) pekan depan, sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.
Aditya mengatakan sebagai pelaksana dirinya hanya menjalankan tupoksi yang telah ditentukan, dan persoalan gangguan pasokan listrik ke pelanggan memang terjadi karena faktor bencana kelistrikan.
Pihaknya juga memohon maaf kepada masyarakat atas gangguan pasokan listrik yang selama ini terjadi, dan meminta masyarakat agar dapat memahami kondisi yang terjadi.
Sebelumnya, pada Kamis (6/6) masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa ke Kantor PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh terkait gangguan pasokan listrik yang terjadi.
“Kami datang ke Kantor PLN UP3 Meulaboh untuk meminta ganti rugi atas kerusakan barang elektronik, yang disebabkan gangguan listrik,” kata Deni Setiawan kepada wartawan.
Menurutnya, tuntutan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pelanggan juga menuntut adanya jaminan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Deni Setiawan mengatakan pihaknya akan menunggu jawaban dari manajemen PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh terkait sejumlah poin tuntutan yang telah disampaikan saat melakukan aksi unjukrasa, dan sesuai janji manajemen jawaban akan disampaikan pada Senin (10/6) mendatang.
Baca juga: Distribusi air bersih di Kota Banda Aceh terganggu akibat listrik byarpet