"Dari hasil review dokumen, untuk program antikorupsinya belum banyak dituangkan di laporan tahunan dan sustainability report nya," ujar Gita.
Gita menyimpulkan, berdasarkan hasil penelitian mereka, perusahaan tambang tidak memiliki kebijakan yang memadai dari aspek antikorupsi, sosial dan HAM, sehingga sulit untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana korporasi.
Disisi lain, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan lingkungan di sektor SDA tidak selalu membuahkan putusan yang adil untuk publik, terlebih bagi lingkungan hidup.
Belum lagi eksekusi putusan dalam berbagai kasus yang terkait kerugian negara dan lingkungan mengalami banyak tantangan dan hambatan.
Baca: ESDM: Qanun tambang migas rakyat menjadi solusi sumur minyak ilegal
TI Indonesia, merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyediakan regulasi dan prosedur yang mewajibkan komitmen antikorupsi perusahaan tambang secara komprehensif, melakukan pengawasan dan penegakan hukum efektif.
Supaya, setiap perusahaan yang diberikan izin pertambangan dapat memenuhi prinsip-prinsip yang mampu mencegah terjadinya praktik korupsi dan pelanggaran.
"Bagi perusahaan, perlu memastikan adanya kebijakan antikorupsi yang esensial untuk memitigasi pelanggaran serta melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kerusakan lingkungan," demikian Gita Ayu Atikah.
TI: Aspek antikorupsi masih lemah di perusahaan tambang
Rabu, 3 Juli 2024 18:12 WIB