Kemudian, untuk aspek sosial dan HAM di perusahaan tambang juga masih lemah yaitu hanya memperoleh skor 0,30 dari maksimal 10.
"Maka, skor ini mengindikasikan bahwa rata-rata perolehan skor dari 121 perusahaan tambang di Indonesia berada pada kategori sangat rendah dalam menjalankan praktik bisnis yang berintegritas dan ramah lingkungan," ujarnya.
Dirinya menyampaikan, eksploitasi SDA oleh korporasi seharusnya bisa dijalankan dengan memperhatikan aspek antikorupsi, sosial dan HAM agar tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang.
"Karena, tidak maksimalnya pendapatan negara di sektor tambang juga disebabkan berbagai kasus korupsi, belum lagi dampak sosial dan bencana ekologis yang menyertainya," katanya.
Baca: Memahami keputusan Jokowi izinkan Ormas agama kelola tambang
Dalam kesempatan ini, Gita juga menuturkan bahwa salah satu dari 121 perusahaan diteliti tersebut juga ada yang berasal dari Aceh yakni PT Mifa Bersaudara.
Dari aspek antikorupsi, kata dia, PT Mifa Bersaudara memperoleh skor 0 dari 10, sedangkan dari aspek sosial dan HAM mendapatkan skor 3,42 dari maksimal 10.
Artinya, lanjut dia, PT Mifa Bersaudara belum memiliki komitmen dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Disisi lain, pada aspek sosial dan HAM juga masih berada pada kategori rendah. Tetapi, perusahaan ini termasuk dalam 17 perusahaan yang mempublikasikan laporan tahunan mereka (dari 121 yang diteliti).
TI: Aspek antikorupsi masih lemah di perusahaan tambang
Rabu, 3 Juli 2024 18:12 WIB