Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas perkara pelecehan seksual terhadap anak.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan perkara tersebut dengan terdakwa berinisial MBY, berusia 76 tahun. Terdakwa didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun.
"Jaksa penuntut umum Kejari Bireuen melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah majelis hakim Mahkamah Syariyah Bireuen menjatuhkan putusan dengan bebas terhadap terdakwa MBY," kata Munawal.
Ia menyebutkan kasasi diajukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Bireuen menerima salinan putusan pada Kamis (26/9). Sedangkan putusan dibacakan pada Selasa (24/9).
Menurut Munawal, upaya hukum kasasi dilakukan karena putusan majelis hakim Mahkamah Syariyah Bireuen tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa MBY dengan pidana selama 80 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Setelah menerima salinan putusan, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa MBY melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur di sebuah desa di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda sejak April 2024. Pertama dan kedua dilakukan di rumah terdakwa serta ketiga dilakukan di gubuk pada sebuah kebun.
"Korban merupakan anak dengan keterbelakangan mental atau IQ rendah. Dan ini berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Fauziah, Kabupaten Bireuen," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Polres Lhokseumawe tangkap oknum ustadz diduga cabuli santriwati