Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengadakan rapat menindaklanjuti surat dari Kepala Biro BMN Kementerian Hukum dan HAM RI terkait inventarisasi barang milik negara.
Rapat ini dilaksanakan secara virtual dan dihadiri kepala UPT serta pejabat terkait lainnya di Banda Aceh, Kamis.
Bertempat di ruang kerja Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, rapat dipimpin Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf.
Ia didampingi oleh Kasubbag Keuangan dan BMN serta Pembina BMN Wilayah Kanwil Kemenkumham Aceh.
Rapat ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam inventarisasi barang milik negara (BMN) sebagai persiapan transisi kementerian.
"Transisi Kementerian Hukum dan HAM menjadi beberapa entitas organisasi mengharuskan seluruh satuan kerja untuk melaksanakan inventarisasi BMN. Ini termasuk penyusunan Berita acara opname fisik persediaan dan laporan hasil sensus BMN," katanya.
Dalam rapat, dijelaskan bahwa setiap kepala UPT harus membentuk tim inventarisasi di bawah koordinasi kantor wilayah. Tim ini bertugas untuk memastikan pelaksanaan inventarisasi berjalan dengan baik.
Inventarisasi BMN akan mencakup semua kategori aset, termasuk persediaan, tanah, gedung, jalan, irigasi, peralatan, mesin, dan aset tak berwujud lainnya. Ini penting untuk memastikan semua barang milik negara tercatat dengan akurat.
Yusfini juga menekankan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan inventarisasi harus memberikan penjelasan terkait perbedaan data antara Buku Barang dan hasil inventarisasi. Hal ini akan membantu mengidentifikasi dan menyelesaikan setiap ketidaksesuaian.
Hasil inventarisasi akan disampaikan melalui tautan yang akan diinformasikan lebih lanjut. Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan inventarisasi BMN di seluruh UPT.