"Pembayaran klaim tersebut kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari periode Januari sampai akhir tahun atau Desember 2017," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Awalul Rizal dihubungi di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan pembayar klaim sepanjang tahun 2017 terdiri dari Rp33,8 miliar untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK), sedangkan sisanya Rp1,4 miliar untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ia mengatakan selama periode Januari-Desember 2017, BPJS Ketenagakerjaan Langsa menerima pengajuan klaim JHT sebanyak 2.971 kasus, klaim JK 100 kasus, dan JKK sebanyak 139 kasus.
"Kasus kecelakaan kerja masih sangat tinggi sehingga perlu adanya peningkatan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja baik di perusahaan swasta, usaha perorangan, maupun tenaga kerja di pemerintahan seperti honorer. Salah satu caranya dengan melindungi para pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Awalul.
Menurut dia perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dan juga akan meningkatkan motivasi dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja.
Ia menjelaskan sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Awalul Rizal menambahkan, sampai dengan Desember 2017 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Langsa telah mencapai 26.000 pekerja aktif yang tersebar di wilayah Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tenggara, sampai dengan Gayo Lues.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Langsa juga telah bekerja sama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk penanggulangan saat terjadi kecelakaan kerja di lebih dari 113 klinik, puskesmas dan rumah sakit.
"Kami selalu mengimbau kepada semua perusahaan, pemerintah daerah maupun pekerja mandiri untuk mendaftarkan pekerjanya maupun dirinya sendiri ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena selain manfaat jaminan, ada juga manfaat harian co-marketing," kata Awalul Rizal.