Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Tim Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan bawang dan barang impor ilegal lainnya asal Thailand yang dibawa kapal berbendera Indonesia di perairan Aceh Tamiang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Agus Yulianto, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada Rabu (14/3) pukul 01.24 WIB.
"Barang selundupan diangkut oleh kapal KM Tuna I berbendera Indonesia. Kapal tersebut dicegah oleh kapal patroli Bea Cukai BC 20004 di perairan ujung Aceh Tamiang," kata Agus Yulianto.
Barang selundupan yang diamankan berupa 950 karung bawang merah, 190 karung kelapa, 175 bibit kurma, 26 ekor ayam jago, 70 karton obat vitamin unggas, 75 karton teh, serta dua karung pupuk.
Total nilai barang ilegal asal Satun, Thailand tersebut mencapai Rp1,028 miliar. Upaya penyelundupan tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai Rp231,435 juta.
Agus Yulianto menjelaskan penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari informasi intelijen. Informasi tersebut menyebutkan ada upaya penyelundupan barang campuran didominasi bawang merah dari Thailand.
Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai mengintensifkan patroli laut. Hingga akhirnya kapal patroli Bea Cukai melintas di perairan ujung Aceh Tamiang. Di perairan itu, tim patroli mendapati KM Tuna I penuh muatan.
Tim patroli berusaha menghentikan kapal kayu tersebut. Namun, KM Tuna I berupaya melarikan diri. Hingga akhirnya, kapal patroli berhasil menghentikan kapal tersebut.
Saat diperiksa, nakhoda kapal berinisial UH (40), warga Indonesia, beserta empat anak buah kapal tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeanan barang yang mereka angkut.
"Selain dokumen kepabeanan, mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dari kementerian lainnya. Saat ini, semua barang impor diamankan ke Kanwil Bea Cukai Aceh. Sedangkan kapal, ditarik pangkalan Bea Cukai di Belawan," kata Agus Yulianto.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat melanggar pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
"Dengan adanya sanksi hukum ini diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak menyelundupkan barang dari negara lain. Tindakan ini untuk melindungi masyarakat," kata Agus Yulianto pula.