Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Petugas gabungan Bea Cukai Lhokseumawe dan jajaran Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh menggagalkan penyelundupan sekitar 50 ton bawang merah dan seorang pria diciduk dalam penangkapan itu.
"Lokasi penangkapannya di Pantai Gampong (desa) Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.45 WIB oleh tim Bea Cukai Lhokseumawe di-backup Polsek Baktiya Barat," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Baktiya Barat Iptu Heri di Lhoksukon, Rabu petang.
Dikatakan seorang pria yang diciduk dalam kasus tersebut berinisial Hb (60), warga Kabupaten Aceh Timur, diduga sebagai pemilik bawang merah.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya bawang merah diprediksi keseluruhannya mencapai 50 ton, kemudian dua unit truk jenis Colt Diesel berisi bawang merah dengan nomor polisi BL 8548 ZE dan BL 9123 FA dan satu unit lainnya mobil L-300 dengan nomor polisi BL 8235 DI.
Dijelaskan awalnya pihak Polsek mendapatkan informasi bahwa sedang adanya penyelundupan bawang merah melalui pantai Paya Bateung.
Selanjutnya personel Polsek Baktiya Barat datang ke lokasi dan bertemu dengan tim Bea Cukai Lhokseumawe, sehingga tim bea cukai meminta bantuan pengamanan hasil penangkapan bawang merah tersebut.
Usai penangkapan itu Hb dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara pihak Bea Cukai Lhokseumawe belum bisa dimintai keterangannya terkait penangkapan dimaksud.