Meulaboh (Antaranews Aceh) - Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh, mengamankan emas perhiasan seberat 165 gram dari tertangkapnya seorang pejambret berinisial AR (29) di wilayah hukum setempat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Senin, mengatakan, tersangka merupakan warga dari Kabupaten Nagan Raya dan melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Meulaboh.
"Tersangka adalah residivis. Dari hasil keterangan dan pengembangan sementara ini, tersangka melakukan aksinya sendirian. Namun kita masih mendalami dari barang bukti yang kita dapatkan dari tersangka banyak emas perhiasan," katanya.
Dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, dijelaskan, polisi mulai melakukan pengejaran terhadap tersangka sejak pelaporan 5 Januari 2019 dari korban curas dengan inisial CM, saat berbelanja di salah satu swalayan di Meulaboh.
Saat itu korban sedang mengendarai motor dari arah Desa Lapang menuju Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, saat korban sampai di tempat parkir swalayan, pelaku saat itu datang tiba-tiba menghampiri dan merampas tas CM.
"Pelaku langsung menarik/merampas tas korban sehingga korban terjatuh dari motor, sedangkan pelaku langsung melarikan diri membawa tas korban dengan motor yang dikenadarai," jelasnya di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral.
Dalam peristiwa tersebut korban melaporkan mengalami kerugian mencapai Rp84.000.000, kemudian berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan jejak pelaku dan melakukan serangkaian upaya hukum.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, setelah ditangkap kemudian pelaku dibawa ke kebun sawit, yakni menuju lokasi tempat disembunyikannya barang bukti (BB) curas.
"Sesampainya di lokasi itu, pelaku melawan petugas dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak bagian betis pelaku. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan," tegasnya.
Adapun BB yang diamankan dari tersangka, yakni uang tunai senilai Rp29 juta, satu unit sepeda motor, handphone, tiga unit perhiasan gelang emas, dua unit kalung emas, dua unit cincin emas, dua pasang anting emas, dua buah dompet kecil dan dompet SIM.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.