Bandung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) bersama industri jasa keuangan lainnya berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pelayanan konsumen keuangan melalui Bandung Edu Fin Run 2019, di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya pada kegiatan itu mengatakan aspek perlindungan konsumen itu penting karena dapat memberikan transparansi kepada nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada sektor jasa keuangan.
Selain itu, meyakinkan kepada masyarakat bahwa produknya aman, data nasabah dapat terjaga dengan baik, serta memastikan bahwa pelaku industri jasa keuangan tidak melakukan penyalahgunaan terhadap konsumennya.
Menurut Wimboh, OJK senantiasa turut mendukung program BI, khususnya dalam menyediakan sistem pembayaran dengan teknologi pembayaran yang inovatif, efisien, aman dan mudah digunakan masyarakat, salah satunya melalui program cashless society, program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dan gerakan nasional non-tunai lainnya.
Sejauh ini, BI dan OJK telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mendukung peningkatan dan pelayanan konsumen.
Di antaranya dengan menerbitkan regulasi terkait, mengadakan sosialisasi di sekolah, universitas, serta komunitas untuk lebih mengenal pasar modal, mengajak masyarakat untuk mulai melakukan transaksi pembayaran non-tunai, juga sosialisasi mengenai waspada penipuan berkedok investasi yang akhir-akhir ini marak terjadi.
OJK juga telah mengaktifkan Kontak OJK 157 yang siap menampung dan meneruskan keluhan masyarakat pengguna layanan jasa keuangan, dengan harapan proses pengambilan tindakan dalam memberikan perlindungan hak konsumen keuangan dapat dilakukan lebih cepat.
Wimboh berharap melalui sinergi antara OJK, BI, serta seluruh pemangku kepentingan di industri jasa keuangan, stabilitas sektor jasa keuangan dapat senantiasa terjaga, dan juga mendukung program pemerintah serta menstimulus ekosistem jasa keuangan sehingga kehadirannya dapat menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat.
Sementara itu, Deputi Gubenur BI Erwin Rijanto menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen, BI selalu berkoordinasi dengan otoritas terkait seperti OJK dan pemerintah daerah maupun dengan pelaku industri jasa keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan.
Di luar itu, partisipasi aktif dari pengguna jasa sistem pembayaran mutlak sangat diperlukan dalam menjaga hak-hak konsumen.
Untuk itu, katanya, sinergi dan koordinasi antara pemangku kepentingan dan pelaku industri ini diharapkan mendorong terciptanya stabilitas perekonomian dengan tetap memperhatikan aspek keadilan bagi semua pihak, terutama dari sisi konsumen.
Terkait perlindungan konsumen dan guna meningkatkan literasi jasa sistem pembayaran, BI melakukan edukasi, konsultasi dan juga fasilitasi kepada masyarakat. Sebagai bentuk pelibatan paritisipasi aktif masyarakat, BI memiliki Contact Center BICARA 131 sebagai media pengaduan dan permohonan informasi masyarakat disamping media lainnya.
Bandung Edu Fin Run 2019 melibatkan sekitar 6. 000 peserta yang berasal dari kalangan masyarakat umum, karyawan OJK, BI serta perwakilan dari industri jasa keuangan dan juga dihadiri oleh jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, Dewan Gubernur BI, Pimpinan Industri Jasa Keuangan serta pejabat publik lainnya.