Bengkulu (ANTARA) - Polres Kota Bengkulu ringkus dua orang pelaku pencabulan anak dibawah umur dari dua perkara berbeda. Tragisnya melaku tak lain adalah kakek dan orang tua angkat korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP Indramawan mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bengkulu.
Tersangka pertama yang ditangkap yakni inisial L alias Ical yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak angkatnya sendiri yang baru berusia 3,6 tahun.
Polisi menangkap Ical setelah menerima laporan terkait pencabulan ini dari istrinya sendiri. Ical ditangkap pada Sabtu (3/8) ditempatnya bekerja.
Indramawan menjelaskan, diketahuinya tindakan asusila ini saat ibu korban sedang menggendong korban. Pada saat digendong korban menangis karena kesakitan dibagian selangkangannya. Saat itulah korban menceritakan pada ibunya bahwa ia telah mendat perbuatan tidak senonoh dari ayah angkatnya.
"Dari hasil visum diketahui memang ada luka dibagian vital korban," kata AKP Indramawan saat menggelar konferensi pers, Selasa.
Ia menambahkan, dari pengakuan korban diketahui perbuatan asusila ini telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Bengkulu juga berhasil menangkap pria paruh baya berusia 65 tahun berisial TZ. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap cucu tiri laki-lakinya sendiri yang masih duduk di kelas 5 SD.
Indramawan menjelaskan, pihaknya langsung memburu pelaku setelah menerima laporan dugaan pencabulan dari istri pelaku atau nenek korban sendiri.
Pelaku berhasil ditangkap Polisi saat berada dipersembunyiannya di daerah Kabawetan, Kabupaten Kepahiang kemarin, Senin (5/8).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.