Sejak Maret 2020, aktivitas belajar mengajar sejumlah sekolah berbagai tingkatan pendidikan lumpuh seketika akibat pandemi COVID-19 yang mulai mewabah di Indonesia.
Mulai sekolah PAUD, SD, SMP, SMA serta pesantren hingga perguruan tinggi tutup dan proses belajar mengajar dihentikan guna mencengah penyebaran COVID-19.
Aktivitas belajar mulai diterapkan kembali setelah kasus COVID-19 mereda menurut pembagian zona wilayah yang dinilai aman dari penyebaran COVID-19
Proses belajar mengajar di sekolah harus menerapkan disiplin protokol kesehatan setelah adanya kesepakatan antara orang tua murid dengan pihak sekolah serta arahan dari pemerintah setempat.
Pihak sekolah menyatakan, aktivitas belajar yang kembali dimulai sejak dua bulan terakhir menjelang akhit tahun 2020 itu dibatasi, dalam satu lokal hanya dihadiri 50 persen dari total murid dengan menerapkan protokol kesehatan menggunakan. masker, jagar jarak dan cucu tangan.
Sebelum murid memasuki ruang belajar, pihak sekolah juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk sterilisasi bebas dari COVID-19.
Selain pembatasan jumlah murid, pihak sekolah juga mengurangi jam belajar masing masing kelas belajar satu jam dan kemudian diganti dengan murid lainnya dengan waktu belajar yang sama.
Pemberlakukan tersebut tidak hanya diterapkan di sekolah umum, melainkan juga di dayah atau pesantren untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang sudah menjadi tanggung jawab semua pihak .
Para orangtua dan murid sekolah berharap kasus COVID-19 segera berlalu, sehingga aktivitas belajar dan mengajar kembali berjalan normal.