Pasangan Bakal calon Gubernur Aceh, Muzaki Manaf /Fadhlullah (kanan) dan pasangan bakal calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah /Tengku Muhammad Yusuf A Wahab (kiri) bersiap mengikuti uji mampu baca Alquran pada tahapan pemilihan kepala daerah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024). Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi Aceh melaksanakan uji mampu baca Alquran terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf /Fadhlullah dan pasangan bakal calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah /Tengku Muhammad Yusuf A Wahab tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi bagi setiap bakal calon kepala daerah di aceh yang diarur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016. ANTARA FOTO/Ampelsa.