Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta para perempuan jangan memulai wirausaha setelah tidak bersuami, tetapi saat masih memiliki keluarga yang utuh.
"Jangan memulai usaha setelah suami meninggal atau ditinggalkan suami. Saat masih bersuami juga harus mulai berusaha untuk membantu keluarga," kata Bintang dalam acara Bincang Bintang yang diadakan di Banda Aceh, Aceh, Kamis.
Bintang mengatakan perempuan yang berwirausaha akan dapat membantu perekonomian keluarga, di samping nafkah yang diberikan oleh suami.
Ketika suatu saat suami tidak ada, karena meninggal dunia atau hal lain, perempuan yang berusaha masih tetap dapat menghidupi dan menopang perekonomian keluarga.
"Bila bisa lebih berdaya, perempuan akan memiliki posisi tawar di dalam keluarga. Dengan begitu, kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang selama ini banyak dilakukan orang terdekat, bisa dicegah," tuturnya.
Bintang mengatakan program prioritas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke depan adalah pemberdayaan perempuan di bidang wirausaha.
Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (PNM), badan usaha milik negara (BUMN) di bidang permodalan, untuk memberikan bantuan modal kepada perempuan-perempuan dalam berwirausaha.
PT PNM memiliki program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang merupakan bagian dari program pemerintah di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sudah berjalan selama empat tahun.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan PT PNM mengadakan acara Bincang Bintang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh yang dihadiri perempuan wirausaha nasabah program Mekaar di Aceh.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan sudah bukan zamannya lagi perempuan identik dengan dapur.
"Dalam agama Islam juga tidak ada larangan bagi perempuan untuk berperan bagi masyarakat," katanya.
Menteri PPPA: Perempuan berwirausaha jangan setelah tidak bersuami
Kamis, 5 Desember 2019 20:50 WIB