Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan sudah menerima pelimpahan perkara Ketua Forum Komunitas Barat Selatan Aceh (KMBSA), Fitriadi Lanta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Bupati Aceh Barat, H Ramli MS.
"Benar, berkas atas nama tersangka Fitriadi Lanta yang disangka melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik, sudah diterima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Abdi Fikri di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, saat ini pihak kejaksaan sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Aceh Barat, untuk melengkapi kembali sejumlah kekurangan pada berkas yang sudah diterima, dan dipelajari penyidik.
Surat petunjuk tersebut, sudah dikirimkan ke Polres Aceh Barat pada Rabu siang.
Pihaknya, kata Abdi, masih menunggu sikap penyidik terkait petunjuk yang sudah diberikan.
"Kalau sudah lengkap (berkas perkaranya), segera kita P-21 kan untuk menunggu tahap selanjutnya," kata Abdi Fikri menambahkan.
Kepala Seksi Intelijen Kaksaan Negeri Aceh Barat ini juga menegaskan, atas perkara yang menimpa Ketua Forum KMBSA, Fitradi Lanta terancam pidana kurungan penjara paling lama empat tahun, katanya menegaskan.
Kejari Aceh Barat: berkas Ketua KMBSA tersangka sudah kita terima
Rabu, 20 Mei 2020 13:26 WIB