Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Belawan menangkap pelaku penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap MA Ridwan (26) anggota Polres Belawan, warga Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Belawan AKP I Kadek, Sabtu, mengatakan tersangka yang diamankan itu, yakni SBS (59), warga Jalan Selar Ujung, Kota Medan.
Ia menyebutkan, tersangka diringkus petugas kepolisian, Kamis (11/6), sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah adik iparnya yang beralamat di Jalan Sembilang, Asrama Polisi Pajak Baru, Kota Medan.
"Akibat perbuatan tersebut, tersangka dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres Belawan," ujarnya lagi.
Dia mengatakan, peristiwa penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan tersebut pada Senin (30/3). Saat itu Ridwan sebagai anggota polisi melakukan "undercover buy" (menyamar sebagai pembeli) narkoba mendatangi tempat tersangka SBS, dan temannya nongkrong untuk melakukan transaksi.
Kemudian ketika transaksi berjalan, dan korban hendak pergi karena tidak sesuai dengan kesepakatan, saat itulah tersangka beserta rekan-rekannya mengejar korban sambil meneriaki maling.
"Saat korban terjatuh, tersangka secara bersama-sama memukuli Ridwan hingga mengalami memar di bagian mata sebelah kiri, sakit di bagian hidung hingga mengeluarkan darah, sakit di bagian mulut dan mengeluarkan darah, dan bengkak di bagian belakang telinga sebelah kiri," ujar dia pula.
Kadek menjelaskan, tersangka juga mengambil uang milik korban sebesar Rp7.000.000 yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.
"Akibat kejadian yang dialami korban tersebut, lantas membuat laporan ke Polres Belawan," katanya lagi.
Pelaku aniaya anggota polisi ditangkap
Minggu, 14 Juni 2020 9:49 WIB