Kuala Simpang, Aceh Tamiang (ANTARA) - Penertiban pedagang ikan di Karang Baru, Aceh Tamiang nyaris bentrok dengan petugas Satpol PP.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tamiang Razali di Kuala Simpang, Selasa, mengatakan penertiban pedagang ikan berjualan di di Jalan Ir H Juanda tersebut dilakukan pada Senin (8/2).
"Penertiban tersebut sesuai Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 tahun 2013 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kali lima," kata Razali.
Penertiban berdasarkan surat edaran sekretaris daerah (sekda). Dalam surat Sekda, ada tiga poin, di antaranya pedagang ikan berjualan di pinggir jalan tidak pada tempatnya harus ditertibkan.
Razali membenarkan, saat penertiban lapak jualan ikan yang berlokasi di ruas jalan dua jalur Karang Baru, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pedagang.
Bahkan seorang pedagang atas nama Mustafa (33) sempat mengeluarkan senjata tajam.
"Hampir terjadi kontak fisik dengan salah satu pedagang ketika tendanya akan di buka. Karena situasinya sudah memanas kita perintahkan anggota Satpol PP dan tim untuk tarik diri demi keselamatan bersama," ujarnya.
Menurutnya penertiban pedagang ikan itu melibatkan berbagai pihak terkait baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga perangkat kampung.
Sebelumnya, Satpol PP dan Diskoperindag melayangkan surat teguran kepada para pedagang ikan sebanyak tiga kali. Karena proses penertiban terjadi keributan Satpol PP hanya berhasil mengangkut satu meja tempat ikan milik pedagang.
"Langkah kami selanjutnya tetap berkoordinasi degan pimpinan selaku pengambil kebijakan. Kalau ada perintahkan eksekusi akan kami eksekusi sesuai aturan berlaku," tegas Razali didampingi Kasi Trantib Masyarakat Lili Dirtayani.
Berdasarkan data Satpol PP, sedikitnya ada 10 titik lapak jualan ikan di luar Pajak Pagi Kota Kuala Simpang atau di pinggir jalan, yakni tiga di Karang Baru, Sriwijaya dua titik, Bukit Tempurung tiga titik, Kota Lintang satu titik, Kedai Besi satu titik.
Kemong, penjual ikan, mengatakan lapak dagangannya di Karang Baru tidak menggunakan fasilitas umum ataupun di atas badan jalan. Pedagang muda ini pun siap membuat surat pernyataan jika lapaknya kena fasilitas umum bersedia untuk digusur.
Penertiban pedagang ikan nyaris bentrok. Ini penjelasan Satpol PP Aceh Tamiang
Selasa, 9 Februari 2021 21:41 WIB