Padang, (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat telah memeriksa Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumatera Barat selama tujuh jam terkait dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 di daerah itu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu mengatakan keduanya telah datang ke Mapolda Sumbar pada Senin (15/3) dan diperiksa sekitar tujuh jam.
"Total ada 33 pertanyaan yang dilemparkan penyidik kepada keduanya," kata dia.
Sesampai di Mapolda Sumbar keduanya langsung datang ke ruang penyidik Subdit Tipidkor Direskrimsus Polda Sumbat untuk dimintai keterangan terkait penggunaan realokasi APBD 2020 untuk penanganan COVID-19.
Selain itu pihaknya juga meminta sejumlah dokumen yang dimiliki oleh BPBD Sumbar terkait pembelian alat yang bersangkutan dengan penggunaan anggaran COVID-19.
"Proses pengumpulan barang bukti dan keterangan terus dilakukan terhadap kasus ini," kata dia
Sebelumnya Polda Sumbar telah meminta keterangan dari dua pejabat terkait dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 dari dana realokasi anggaran APBD 2020.
Kedua pejabat yang dimintai keterangan itu yakni Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi dan anggota DPRD Sumbar Nofrizon.
"Kita mengumpulkan keterangan terlebih dahulu untuk mengungkap kasus ini," kata dia.
Sementara itu Kasubdit Tipidkor Polda Sumbar Kompol Agung B mengatakan pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar dan masih menunggu dokumen berupa notulen pansus tidak lanjut temuan LHP BPK terkait anggaran COVID-19.
"Kita sudah surati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kita tunggu," kata dia.
Ia mengatakan dalam menghadapi kasus ini pihaknya ingin mengurut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli Tipidkor.
"Kita juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kita lakukan gelar perkara," kata dia.
Terkait dengan adanya informasi pihak BPBD telah mengembalikan kerugian negara pihaknya tentu membutuhkan bukti pengembalian tersebut.
"Jika telah mengembalikan kita minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli Tipidkor. Kita gelar perkara lagi apa perbuatan ini tercukupi atau tidak tindak pidana korupsinya," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus bekerja mengungkap persoalan ini apalagi kasus ini mendapat perhatian serius Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.
"Kita akan proses secepatnya dalam mengungkapkan persoalan ini," kata dia.
Dugaan penyelewengan dana COVID, Polda periksa Kalaksa BPBD selama tujuh jam
Rabu, 17 Maret 2021 15:56 WIB