Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Mahkamah Agung menghukum berat dua pelaku perkosaan anak di Aceh.
"Saya apresiasi Mahkamah Agung yang sudah memperberat hukuman terhadap kedua pelaku. Karena saya juga ikut mengawal kasus ini di Mahkamah Agung," kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh, Rabu.
Kedua pelaku yang dihukum berat tersebut tak lain adalah ayah dan paman korban. Di mana dalam kasus tersebut, korban merupakan anak yang sehari-hari tinggal bersama ayahnya.
Dalam sidang kasus tersebut di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, majelis hakim membebaskan ayah korban, sementara pamannya dihukum bersalah.
Selanjutnya, penasihat paman korban mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh. Di mana dalam proses sidangnya, giliran majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh membebaskan paman korban.
Tidak terima kedua pelaku divonis bebas, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah dan dihukum dengan kurungan 200 bulan penjara.
Dek Gam, sapaan Nazaruddin, mengaku puas atas putusan Mahkamah Agung. Pasalnya dirinya malu ketika mahkamah syariah di Aceh malah membebaskan kedua pelaku.
Selain itu, Dek Gam juga mengapresiasi kerja-kerja Polres Aceh Besar serta
Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang mengungkap kasus sangat memalukan tersebut.
"Saya harap hukuman ini menjadi efek jera terhadap pelaku, dan kasus seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Nazaruddin Dek Gam juga meminta aparat hukum segera mengamankan pelaku, sehingga pelaku tidak melarikan diri. Pasalnya, pelaku tersebut akan memberikan trauma terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Banyak kasus setelah kasasi turun dari Mahkamah Agung, pelakunya melarikan diri," kata Nazaruddin Dek Gam.
Politisi PAN itu juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh memberikan pendampingan terhadap korban.
"Jangan biarkan korban lepas begitu saja karena korban juga masih punya masa depan, makanya perlu didampingi. Semoga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Aceh," kata Nazaruddin Dek Gam.